PPKn

Pertanyaan

sebutkan tugas tugas BPD?

2 Jawaban

  • BPD mempunyai tugas dan wewenang :
    a.    membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
    b.    melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
    c.    mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
    d.    membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa;
    e.    menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
    f.    memberi persetujuan pemberhentian/ pemberhentian sementara Perangkat Desa;
    g.   menyusun tata tertib BPD;

  • tugas nya itu :

    BPD mempunyai tugas dan wewenang
    1. Membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
    2. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
    3. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
    4. Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa;
    5. Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
    6. Memberi persetujuan pemberhentian/ pemberhentian sementara Perangkat Desa;
    7. Menyusun tata tertib BPD

    sekian dan terimakasih

Pertanyaan Lainnya