Calon presiden dan wakil presiden dilantik sebagai presiden terpilih apabila memperoleh suara … a. lebih 70 % dalam pemilu dengan sedikitnya 30 % disetiap
PPKn
suryani1303
Pertanyaan
Calon presiden dan wakil presiden dilantik sebagai presiden terpilih apabila memperoleh suara … a. lebih 70 % dalam pemilu dengan sedikitnya 30 % disetiap provinsi terbesan dan lebih ½ jumlah provinsi b. lebih 60 % dalam pemilu dengan sedikitnya 20 % disetiap provinsi terbesan dan lebih ½ jumlah provinsi c. lebih 50 % dalam pemilu dengan sedikitnya 20 % disetiap provinsi terbesan dan lebih ½ jumlah provinsi d. lebih 40 % dalam pemilu dengan sedikitnya 20 % disetiap provinsi terbesan dan lebih ½ jumlah provinsi
1 Jawaban
-
1. Jawaban AuliaSilsadilla
c. lebih 50% dalam pemilu dg sedikitnya 20% disetiap provinsi terbesan dan lebih 1/2 jumlah prov.