Ekonomi

Pertanyaan

tolong donk kasih contoh perhitungan PPh Pasal 21 atas dana pensiun untuk PTKP 2012

1 Jawaban

  • Pak Arifuddin karyawan PT. Traktor Timika dengan status menikah dan mempunyai 2 anak, memperoleh gaji sebulan Rp5.000.000,00. PT Traktor Timika  mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan premi Jaminan Kematian (JK) dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Traktor Timika menanggung iuran Jaminan Hari Tua (JHT) setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Pak Arifuddin membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Traktor Timika juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT Traktor Timika membayar iuran pensiun untuk Pak Arifuddin ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp100.000,00, sedangkan Pak Arifuddin membayar iuran pensiun sebesar Rp50.000,00. Pada bulan Juli 2013 Pak Arifuddin hanya menerima pembayaran berupa gaji.
    Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2013 adalah?
    Contoh soal diatas sulit untuk dipahami langsung karena penyajian soalnya yang kurang sistematis jadi akan saya uraikan per item dan kemudian akan saya kelompokkan item mana yang tidak boleh dimasukkan dalam perhitungan Diketahui: Status PTKP Pak Arif = K/2 (kawin, 2 tanggungan/anak) dengan nilai PTKP setahun=Rp.30.375.000 (masuk hitungan-huruf n) Gaji pokok/bulan = RP.5.000.000 (masuk hitungan-huruf a) Premi JKK dibayar perusahaan= 0.50% x 5.000.000 = 25.000 (penambah penghasilan, masuk hitungan-huruf b) Premi JK dibayar perusahaan= 0.30% x 5.000.000 =15.000 (penambah penghasilan, masuk hitungan-huruf c) Iuran JHT dibayar perusahaan= 3.70% x 5.000.000 = 185.000 (tidak termasuk pengurang penghasilan, dikeluarkan dr hitungan) Iuran JHT dibayar karyawan= 2%x5.000.000 = 100.000 (pengurang penghasilan, masuk hitungan-huruf g) Iuran pensiun dibayar perusahaan = 100.000 (tidak termasuk pengurang penghasilan, dikeluarkan dr hitungan) Iuran pensiun dibayar karyawan = 50.000 (pengurang penghasilan, masuk hitungan-huruf f) Hitungannya:   Gaji

        5.000.000 a
    Premi Jaminan Kecelakaan Kerja    25.000
    b
    Premi Jaminan Kematian
       15.000
    c
    Penghasilan bruto

        5.040.000 d=a+b+c
    Pengurangan


     
    1. Biaya jabatan


     
    5%x5.040.000
     252.000
    e
    2. Iuran Pensiun
       50.000
    f
    3. Iuran Jaminan Hari Tua
     100.000
    g



           402.000 h=e+f+g
    Penghasilan neto sebulan

        4.638.000 i=d-h
    Penghasilan neto setahun


     
    12×4.638.000

     55.656.000 j
    PTKP


     
    - untuk WP sendiri

     24.300.000 k
    - tambahan WP kawin

        2.025.000 l
    - tambahan 2 tanggungan

        4.050.000 m=l*2




     
    PTKP K/2

     30.375.000 n=k+l+m
    Penghasilan Kena Pajak setahun
     25.281.000 o=j-n




     
    PPh terutang


     
    5%x25.281.000

        1.264.050 p




     
    PPh Pasal 21 bulan Juli


     
    1.264.050 : 12

           105.338 q


    Sumber : http://amsyong.com/2013/09/cara-menghitung-pph-pasal-21-dengan-ptkp-terbaru-2013/

Pertanyaan Lainnya