1. Diatur dalam pasal berapakah kekuasaan presiden sebagai kepala pemerintahan? 2. Jelaskan yang dimaksud sistem proporsional dalam pemilu
PPKn
Nvyzh
Pertanyaan
1. Diatur dalam pasal berapakah kekuasaan presiden sebagai kepala pemerintahan?
2. Jelaskan yang dimaksud sistem proporsional dalam pemilu
2. Jelaskan yang dimaksud sistem proporsional dalam pemilu
1 Jawaban
-
1. Jawaban Firda070902
1. Tugas Presiden sebagai Kepala Negara tercantum dalam peraturan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai berikut :
UUD 1945 Pasal 10: Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
UUD 1945 Pasal 13 ayat 1: Presiden mengangkat duta dan konsul.
UUD 1945 Pasal 13 ayat 3: Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu
UUD 1945 Pasal 31 Ayat 4: Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional
UUD 1945 Pasal 32 Ayat 1: Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
UUD 1945 Pasal 32 Ayat 2: Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1: Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
UUD 1945 Pasal 34 Ayat 2: Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan
UUD 1945 Pasal 34 Ayat 3: Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan
2.Dalam sistem Pemilu kita mengenal adanya sistem distrik, proporsional, dan sistem gabungan.
1) Sistem distrik, merupakan sistem pemilihan di mana Negara terbagi dalam daerah-daerah bagian (distrik) pemilihan yang jumlahnya sama dengan anggota Badan Perwakilan Rakyat yang dikehendaki. Sistem distrik atau single member constituencies diwakili oleh satu orang dengan suara mayoritas. Oleh sebab itu, sistem ini mempunyai kelebihan sekaligus kekurangan.
2) Sistem proporsional, merupakan sistem pemilihan berdasarkan persentase pada kursi parlemen yang akan dibagikan pada Organisasi Peserta Pemilu (OPP). Dengan kata lain, setiap Organisasi Peserta Pemilu akan memperoleh sejumlah kursi parlemen sesuai dengan jumlah suara pemilih yang diperoleh di seluruh wilayah Negara. Dalam sistem ini, terbuka kemungkinan penggabungan partai kecil (berkoalisi) untuk memperoleh kursi di Perwakilan Rakyat. Sistem ini pun tidak lepas dari adanya kelebihan dan kekurangan.
3) Sistem gabungan, merupakan sistem yang menggabungkan sistem distrik dengan proporsional. Sistem ini membagi wilayah Negara dalam beberapa daerah pemilihan. Sisa suara pemilih tidak hilang, melainkan diperhitungkan dengan jumlah kursi yang belum dibagi. Sistem ini disebut juga sistem perwakilan berimbang dengan stelsel daftar.