Dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah
PPKn
wuland2511
Pertanyaan
Dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah
2 Jawaban
-
1. Jawaban Yudiaganteng
Ayat 1
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerahdaerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiaptiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undangundang.
Ayat 2
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Ayat 3
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggotaanggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
Ayat 4
Gubernur, Bupati, dan Walikota masingmasing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
Ayat 5
Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluasluasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undangundang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
Ayat 6
Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturanperaturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
Ayat 7
Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang. -
2. Jawaban rahimmaananda
UUD 1945, Tap MPR RI no. XV/MPR/1998 mengenai penyelenggaraan otonomi daerah , UU no 22/1999 ttg pemerintah daerah pada prinsipnya mengatur penyelenggaraan Pemerintah Daerah yg lbh mengutamakan pelaksanaan asas desentralisasi, Tap MPR RI no. IV /MPR/2000 mengenai rekomendasi kebijakan dlm penyelenggaraan otonomi daerah, UU no. 32 th 2004 mengenai pemerintah Daerah, UU no. 33 th 2004 ttg perimbangan keuangan antara pemerintah daerah dan pusat.