Mengapa pada saat itu pembagian wilayah dibagi menjadi 8 provinsi
Sejarah
irfansmck123
Pertanyaan
Mengapa pada saat itu pembagian wilayah dibagi menjadi 8 provinsi
1 Jawaban
-
1. Jawaban ZulfanSyarif32
Sebab terjadi perkembangan dalam Pemerintahan Daerah.
Pada masa kolonial Hindia Belanda, sudah ada provinsi yang dikepalai Gouverneur. Bahkan sudah ada UU Desentralisasi 1903.
Pada awal kemerdekaan NKRI, PPKI menetapkan pembagian daerah besar menjadi 8 provinsi [meskipun tidak punya uang, yang penting diselenggarakan pemerintahan daerah dulu sesuai ketentuan Pasal 18 UUD 1945]. Keberanian semacam ini hanya bermodalkan tekad bahwasannya Indonesia pasti jaya.