1.jelaskan hak opsi dengan stesel aktif dalam sistem pewarganegaraan di indonesia? 2.uraikanlah hakdasar warga negaramenurut uud 1945? 3.bagaimanakah kewajiban
PPKn
richie17
Pertanyaan
1.jelaskan hak opsi dengan stesel aktif dalam sistem pewarganegaraan di indonesia?
2.uraikanlah hakdasar warga negaramenurut uud 1945?
3.bagaimanakah kewajiban negara terhadap warga negara yang memiliki keterbatasan ekonomi dan sosial jelaskan jawaban anda ?
4.berikan penjelasan, bagaimana upaya kita dalam mewujudkan jaminan persaman hidup disekolah atau masyarakat ?
5.sebutkan hal-hal apa sajakah yang dapat menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraan indonesia ?
assalamuailakum pls tolong jawab singkat dan jelas terimakasi :)
2.uraikanlah hakdasar warga negaramenurut uud 1945?
3.bagaimanakah kewajiban negara terhadap warga negara yang memiliki keterbatasan ekonomi dan sosial jelaskan jawaban anda ?
4.berikan penjelasan, bagaimana upaya kita dalam mewujudkan jaminan persaman hidup disekolah atau masyarakat ?
5.sebutkan hal-hal apa sajakah yang dapat menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraan indonesia ?
assalamuailakum pls tolong jawab singkat dan jelas terimakasi :)
1 Jawaban
-
1. Jawaban Cuteyy
1. Hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (stelsel aktif), maksudnya seseorang yg memilih sendiri secara aktif kewarganegaranya tidak diwakilkan oleh orang lain dan tanpa unsur paksaan dari pihak manapun.
2. hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
hak u/ hidup n mempertahankan kehidupannya (28A)
Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1)
HAK u/ membentuk keluarga melalui perkawinan yg sah (28 d ayat 1)
hak u/ menyatakan pendapat secara lisan maupun tulisan di hadapan umum 28
hak u/ mendapatkan pendidikan
3.Secara legal formal, negara boleh menunjukkan kepedulian terhadap masa depan anak-anak jalanan ini. Dalam pasal 34: 1, UUD 1945 disebutkan: “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.” Berdasarkan pada pasal ini maka anak-anak jalanan merupakan tanggung jawab negara.
Tapi ada yang ganjil. Anak jalanan justru mengalami peningkatan secara kuantitas di daerah-daerah perkotaan dan daerah-daerah sub urban.
Fakta ini menunjukkan ada yang perlu diluruskan dalam pola kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu kebijakan struktural yang belum menyentuh penanganan mereka secara serius.
Pemimpin rakyat sibuk memperkaya diri seolah-olah tanggung jawab memenuhi janji-janji kampanye mereka dianggap selesai saat mereka mendapatkan kursi kekuasaan yang mereka inginkan. Nasib anak-anak jalanan di negeri ini berbanding lurus dengan nasib orang-orang miskin, ditelantarkan dan tidak pernah mendapatkan perhatian yang memadai dari pemerintah.
4. Di sekolah Harus pakai seragam dan mentaati peraturan yang ada di sekolah, sedangkan di masyarakat sama2 menjalankan peraturan yang ada di lingkungan masyarakat, dilingkungan sosial kita dapat menerapkan untuk tidak memilih" teman
5. berdasarkan pasal 23 UU RI No 12 thn 2006:
1. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
2. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu oleh presiden.
Pasal 26 UU RI No 12 thn 2006: 1. perempuan WNI yg kawin dengan laki laki WNA kehilangan kewarganegaraanya