PPKn

Pertanyaan

Jelaskan pengertian hak

2 Jawaban

  • Hak adalah suatu kekuasaan yang diberikan kepada seseorang yang berada dibawah kehendak orang itu sendiri .

    semoga membantu
  • Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat

Pertanyaan Lainnya