PPKn

Pertanyaan

apa yang dimaksud peradilan administrasi dalam perselisihan?

1 Jawaban

  • a. menurut Prof. Dr. R.J. Van Apeldoorn, peradilan adalah pemutusan perselisihan oleh suatu instansi yang tidak mempunyai kepentingan dalam perkara itu, tetapi berdiri di atas perkara itu. Hakim berstatus sebagai aparat yang bertugas menerapkan peraturan terhadap perselisihan.

    b. Menurut Van Praag, peradilan adalah pemutusan berlakunya suatu aturan hukum pada suatu peristiwa yang kongkret berkaitan dengan adanya suatu perselisihan.

    c. Menurut G.Yellinek, peradilan adalah memasukkan perkara-perkara lain yang kongkrit dalam suatu norma yang abstrak dan kemudian perkaranya diputuskan.

Pertanyaan Lainnya