PPKn

Pertanyaan

Peraturan perundang-undangan tingkat daerah dibuat oleh

2 Jawaban

  • DPRD daerah bersama dengan kepala daerah di daerah tersebut



    smoga membantu



  • Perda di buat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota).

Pertanyaan Lainnya