hukum fiqih yg membahas tentang masalah kebersihan disebut
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban tessy
Kelas : VIII
Pelajaran : B. Arab
Kategori : Fikih
Kata Kunci : Bersuci, Thaharah, Pengertian, Makna, Dalil Naqli
Kode : -
Pembahasaan :
Secara singkat, hukum fikih yang membahas tentang masalah kebersihan disebut dengan Bersuci / Ath-Thahuuru / Thaharah.
Thaharah merupakan perbuatan guna menghilangkan hadas, najis, dan kotoran (dari tubuh, yang menyebabkan tidak sahnya ibadah lainnya) menggunakan air atau tanah yang bersih.
Adapun berbagai dalil yang mengatur tentang bersuci, antara lain :
1. Surat Al-Baqarah Ayat 222
Artinya : “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.”2. Surat Al-Ma'idah Ayat 6
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.”