Jelaskan tentang : 1. Pengertian pajak 2. Ciri pajak 3. Perbedaan pajak dengan retribusi 4. Unsur-unsur pajak 5. Fungsi pajak 6. Syarat-syarat pemungutan pajak
IPS
rismanursanti
Pertanyaan
Jelaskan tentang :
1. Pengertian pajak
2. Ciri" pajak
3. Perbedaan pajak dengan retribusi
4. Unsur-unsur pajak
5. Fungsi pajak
6. Syarat-syarat pemungutan pajak
7. Penggolongan pajak
8. Jenis-jenis pajak beserta undang-undang yang mengatur
9. Tarif pajak penghasilan
Tlong bantu ya kak ,soalnya di kumpulin besok
Trima kasih
1. Pengertian pajak
2. Ciri" pajak
3. Perbedaan pajak dengan retribusi
4. Unsur-unsur pajak
5. Fungsi pajak
6. Syarat-syarat pemungutan pajak
7. Penggolongan pajak
8. Jenis-jenis pajak beserta undang-undang yang mengatur
9. Tarif pajak penghasilan
Tlong bantu ya kak ,soalnya di kumpulin besok
Trima kasih
2 Jawaban
-
1. Jawaban anisa907
1). pajaka dalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum.
2). 1. Pajak dipungut berdasar peraturan perundangan yang berlaku
2. Pajak dipungut oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah
3. Pajak tidak menimbulkan adanya kontra prestasi dari pemerintah secara langsung
4. Pajak dipungut untuk membiayai pengeluaran pemerintah
3). Pengertian pajak adalah suatu iuran yang dikeluarkan oleh rakyat kepada negara berdasarkan kepada undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan tidak mendapatkan balas jasa secara langsung.
retribusi adalah suatu pungutan daerah untuk pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau suatu badan usaha.
4). subjek pajak, objek pajak, tarif pajak
5). Pajak berfungsi sebagai pengatur anggaran negara. -
2. Jawaban Aissvrgn
1. Menurut UU No.6 Tahun 1983, Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU dg tidak mendapatkan imbalan secara lgsg dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
3. Perbedaan Pajak dg Retribusi :Pajak dipungut beedasarkan UU, retribusi dipungut berdasarkan peraturan pemerintah daerah.
4. Unsur unsur pajak : Wajib pajak/subjek pajak, objek pajak, tarif pajak.
5. Fungsi pajak : fungsi anggaran(budgeter), fungsi distribusi, fungsi stabilisasi, fungsi regulasi, fungsi alokasi.
6. Syarat pemungutan pajak berdasarkan asas keadilan, asas kepastian, asas kelayakan, asas ekonomi.
7. Penggolongan pajak berdasarkan lembaga yang melakukan pemungutan pajak, berdasarkan sifat, berdasarkan pihak yg menanggung.
8. Jenis jenis pajak : pajak pusat+daerah, pajak subjektif+objektif, pajak langsung+tidak langsung.
9. Tarif pajak penghasilan menurut UU No. 36 tahun 2008, tarif pajak sbg berikut : Untuk wajib pajak org pribadi, Untuk wajib pajak badan dan bentuk badan usaha tetap lainnya