jelaskan asas² dalam pemungutan pajak! BANTUU JAWABB YAHH?
IPS
fitriyah14
Pertanyaan
jelaskan asas² dalam pemungutan pajak!
BANTUU JAWABB YAHH?
BANTUU JAWABB YAHH?
2 Jawaban
-
1. Jawaban nabilawegeonixa
1. Pemungutan pajak harus adil (Syarat Keadilan)
2. Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang (Syarat Yuridis)
3. Pemungutan pajak tidak mengganggu perekonomian (Syarat Ekonomis)
4. Pemungutan pajak harus efisien (Syarat Finansiil)
5. Pemungutan pajak harus sederhana (Syarat Sederhana) -
2. Jawaban munazat19
1. Asas Wilayah atau Teritorial
asas untuk memungut pajak yang didasarkan kepada wilayah tempat domisili seseorang.
2. Asas Kebangsaan atau Nasionalitas
saat seseorang berada di suatu tempat, sebut saja sebagai negara, maka ia otomatis memiliki kewajiban untuk membayar pajak.
3. Asas Sumber
pemungutan pajak didasarkan kepada adanya sumber di suatu negara.
4. Asas Yuridis
Asas ini mempertegas bahwa hukum pajak seharusnya memberikan jaminan hukum, sebagaimana isi pasal 23 ayat (2) UUD 1945.
5. Asas Ekonomis
Asas ekonomis ini lebih menjelaskan kepada pemungutan pajak yang harus bertitik tolak dari kepentingan umum. Intinya, keberadaan pajak tidak boleh membuat perekonomian masyarakat menjadi merosot.
6. Asas Finansial
bahwa biaya biaya atas segala penetapan dan juga pemungutan pajak harus sekecil mungkin bila dibandingkan dengan hasil pemungutan pajak.