IPS

Pertanyaan

jelaskan asas² dalam pemungutan pajak!

BANTUU JAWABB YAHH?

2 Jawaban

  • 1. Pemungutan pajak harus adil (Syarat Keadilan)
    2. Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang (Syarat Yuridis)
    3. Pemungutan pajak tidak mengganggu perekonomian (Syarat Ekonomis)
    4. Pemungutan pajak harus efisien (Syarat Finansiil)
    5. Pemungutan pajak harus sederhana (Syarat Sederhana)
  • 1. Asas Wilayah atau Teritorial
    asas untuk memungut pajak yang didasarkan kepada wilayah tempat domisili seseorang.

    2. Asas Kebangsaan atau Nasionalitas
    saat seseorang berada di suatu tempat, sebut saja sebagai negara, maka ia otomatis memiliki kewajiban untuk membayar pajak.

    3. Asas Sumber
    pemungutan pajak didasarkan kepada adanya sumber di suatu negara.

    4. Asas Yuridis
    Asas ini mempertegas bahwa hukum pajak seharusnya memberikan jaminan hukum, sebagaimana isi pasal 23 ayat (2) UUD 1945.

    5. Asas Ekonomis
    Asas ekonomis ini lebih menjelaskan kepada pemungutan pajak yang harus bertitik tolak dari kepentingan umum. Intinya, keberadaan pajak tidak boleh membuat perekonomian masyarakat menjadi merosot.

    6. Asas Finansial
    bahwa biaya biaya atas segala penetapan dan juga pemungutan pajak harus sekecil mungkin bila dibandingkan dengan hasil pemungutan pajak.

Pertanyaan Lainnya