PPKn

Pertanyaan

urusan pemerintah pusat menurut uu no 23 tahun2014

2 Jawaban

  • Berdasarkan UU 32 Tahun 2014 klasifikasi urusan pemerintahan terdiri dari 3 urusan yakni urusan pemerintahan absolut,urusan pemerintahan konkuren,dan urusan pemerintahan umum

    1.) Urusan pemerintahan absolut
    adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadu kewenangan pemerintahan pusat
    2.) Urusan pemerintahan konkuren
    adalah urusan pemerintahan yang dibagi antata pemerintahan pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota
    3.) Urusan pemerintahan umum
    adalah Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan

    Semoga bermanfaat
    Maaf jika ada kesalahan
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah ditetapkan untuk mengganti UU 32 Tahun 2004 yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Muatan UU Pemerintahan Daerah tersebut membawa banyak perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Salah satunya adalah pembagian urusan pemerintahan daerah.

    Berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 klasifikasi urusan pemerintahan terdiri dari 3 urusan yakni urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan absolut adalah Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Urusan pemerintahan konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota. Urusan pemerintahan umum adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan.


    Maaf klo salah...

Pertanyaan Lainnya