Tugas mahkamah konstitusi
PPKn
hnur3355
Pertanyaan
Tugas mahkamah konstitusi
2 Jawaban
-
1. Jawaban laras215
Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstusi menurut UUD 1945 adalah :
1. Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewewenangan lembaga Negara yang kewewenangannya diberikan oleh UUD1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
2. Wajib memberi keputusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
Wewenang Mahkamah Konstitusi
– Menguji undang-undang terhadap UUD 19451.
– Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara 2. yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
– Memutus pembubaran partai politik.3.
– Memutus perselisihan tentang hasil pemilu. -
2. Jawaban rizkasantosa19
Tugas Mahkamah Konstitusi
1.Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.
2.Menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945.
3.Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar 1945.
4.Memutuskan pembubaran partai.
5.Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
6.Memeberikan putusan atas pendapat dewan perwakilan rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut undang-undang dasar 1945.
7.Memanggil pejabat negara, pejabat pemerintah, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan terkait permasalahan yang terjadi.