jelaskan lembaga lembaga pelaksana kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan kita?
PPKn
wageprakoso00
Pertanyaan
jelaskan lembaga lembaga pelaksana kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan kita?
2 Jawaban
-
1. Jawaban kelvin2341
Lembaga Negara Pelaksana Kedaulatan Rakyat Menurut UUD 1945
Berdasarkan pasal 1 ayat 2 UUD 1945 menyatakan Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Ini berarti ada lembaga negara yang berfungsi untuk menjalankan tugas negara sebagai wakil rakyat dan merupakan lembaga negara yang bertugas sebagai pelaksana kedaulatan rakyat yaitu :
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, yang terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Atas dasar ketentuan Pasal 2 ayat (1) UUD 1945, jumlah anggota MPR didasarkan atas penjumlahan anggota DPR dan anggota DPD. Jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang (Pasal 74 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2009). Adapun jumlah anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4 orang dan jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari jumlah anggota DPR (Pasal 227 ayat (1)(2) UU No. 7 Tahun 2009).
Putusan MPR sah apabila disetujui :
1) sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR yang hadir untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden;
2) sekurang-kurangnya 50% + 1 dari seluruh jumlah Anggota MPR untuk memutus perkara lainnya.
Sebelum mengambil putusan dengan suara yang terbanyak, terlebih dahulu diupayakan pengambilan putusan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.
Alat kelengkapan MPR terdiri atas Pimpinan, Panitia Ad Hoc, dan Badan Kehormatan.
Pimpinan MPR terdiri atas seorang ketua dan 3 orang wakil ketua yang mencerminkan unsur DPR dan DPD yang dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam Sidang Paripurna MPR.
Perubahan (Amandemen) UUD 1945 membawa aplikasi terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang MPR. MPR yang dahulu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat, kini MPR berkedudukan sebagai lembaga negara yang setara dengan lembaga negara lainnya, seperti Lembaga Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK.
MPR juga tidak lagi memiliki kewenangan untuk menetapkan GBHN. Selain itu, MPR tidak lagi mengeluarkan Ketetapan MPR (TAP MPR), kecuali yang berkenaan dengan menetapkan Wapres menjadi Presiden, memilih Wapres apabila terjadi kekosongan Wapres, atau memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersama-sama. Hal ini berimplikasi pada materi dan status hukum Ketetapan MPRS/MPR yang telah dihasilkan sejak tahun 1960 sampai dengan tahun 2002.
Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, saat ini Ketetapan MPR (TAP MPR) tidak termasuk bagian dari hierarki Peraturan Perundang-undangan.
Tugas dan wewenang MPR diatur dalam pasal 3 UUD 1945, yaitu :
1) mengubah dan menetapkan UUD;
2) melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden;
3) hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
Tugas dan wewenang MPR diatur dalam UU No. 7 Tahun 2009 tentang Susunan dan Kedudukan Anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
b . Presiden
UUD 1945 mengharuskan bahwa calon Presiden dan calon Wakil Presiden sebagai berikut.
1) Warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri (pasal 6 (1).
2) Tidak pernah mengkhianati negara (pasal 6 (1).
3) Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban Presiden dan Wakil Presiden.
4) Dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat (pasal 6A (1).
5) Diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu (pasal 6A (2).
Syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden diatur lebih lanjut dengan UU Nomor 23 Tahun 2003. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan (pasal 7 UUD 1945).
Presiden RI memegang kekuasa -
2. Jawaban Ikhwan061
Kalo Salah enggak papakan