PPKn

Pertanyaan

Tabel 6.2 Isi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah
Tabel 6.2 Isi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah

1 Jawaban

  • 1. arti otonomi daerah
    otonomi adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai peraturan perundang undangan
    2. arti daerah atonom
    daerah otonom adalah daerah di dalm suatu negara yang memiliki kekuasaan otonom atau kebebasan dari pemerintah diluar daerah tersebut
    3. arti desentralisasi = penyerahan wewenang dari pusat kepada daerah untuk mengatur rumah pemerintahannya sendiri
    4. arti dekonsentrasi= pelimpahan wewenang administrasi dari pemerintah pusat kepejabat daerah