PPKn

Pertanyaan

22.Sebutkan bentuk" mengemukakan pendapat di muka umum menurut UU No 9 tahun 1998
23.jelaskan pengertian unjukrasa,pawai,rapat umum,dan mimbar bebas
24.apakah perbedaan ideologi liberialisme,sosialisme,dan pancasila?
25.sebutkan konstitusi yg prnah berlaku di Indonesia dan kapan masa berlakunya?
26.sebutkan apa saja nilai" demokrasi dalam masyarakat!
27.kapan dan apa saja hasil sidang BPUPKI ke 1 dan 2?

1 Jawaban

  • 22.1. Hakekat kemerdekaan mengeluarkan pendapat

    a. Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan dan tulisan, serta sikap-sikap lain secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada hakekatnya kemerdekaan mengeluarkan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

    b. Kemerdekaan mengeluarkan pendapat sangat penting bagi kehidupan demokrasi karena akan membawa dampak positif antara lain :
    · Kepekaan masyarakat menjadi meningkat dalam menyikapi berbagai permasalahan sosial yang timbul dalam kehidupan sehari-hari
    · Membiasakan masyarakat untuk berfikir kritis dan reponsip
    · Merasa ikut memiliki dan ikut bertanggung jawab atas kemajuan bangsa dan negara
    · Meningkatkan demokrasi dalam kehidupan sehari-hari

    c. Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan harus berasaskan
    Ø asas keseimbangan antara hak dan kewajiban artinya harus terjadi keseimbangan antara hak dan kewajiban jangan sampai hanya menuntut haknya saja tetapi tidak bersedia melaksanakan kewajiban
    Ø asas musyawarah dan mufakat artinya segala sesuatu diusahakan melalui musyawarah mufakat dilandasi semangat kekeluargaan
    Ø asas kepastian hukum dan keadilan artinya harus sesuai hukum yang berlaku dan menimbulkan kesejahteraan tidak memihak dan tidak menyengsarakan pihak lain
    Ø asas proporsionalitas yaitu asas yang meletakan segala kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan kegiatan tersebut, baik yang dilakukan oleh warga negara, institusi maupun aparatur pemerintah, yang dilandasi oleh etika individual, etika sosial maupun etika internasional

    2. Landasan Hukum Tentang Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat
    Landasan-landasan hukum tersebut antara lain :
    Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi :”Kemerdekaan berserikat, dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
    Pasal 28 E ayat 3 yang berbunyi :”Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
    Piagam Hak Asasi Manusia Indonesia dalam Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998, pasal 19 yaitu ”Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
    Undang-undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
    Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pasal 3 ayat 2 sebagai berikut nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum dan keutuhan bangsa
    Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
    Undang-undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Pertanyaan Lainnya