hukum memberikan wakaf yaitu
B. Arab
dipuspita
Pertanyaan
hukum memberikan wakaf yaitu
2 Jawaban
-
1. Jawaban FATUR96
hukum memberikan wakaf itu sunnah -
2. Jawaban lecil
HUKUM Wakaf
Secara asal menurut definisi wakaf yang
telah lalu para ulama mengatakan bahwa
asal hukum wakaf adalah sunnah/
dianjurkan, dengan dasar hadits-hadits
yang berkaitan dengan wakaf, seperti
sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
Apabila mati anak Adam, terputuslah
amalannya kecuali tiga hal: shadaqah
jariyah, atau ilmu yang bisa
dimanfaatkan (setelahnya), atau anak
shalih yang mendo’akan orang tuanya.
(HR. Muslim kitab al-Wasiyat 3/1255,
Tirmidzi dalam bab fi al-Waqf, Abu
Dawud 2/106, dan Ahmad dalam Musnad-
nya 2/372)
Hadits di atas dalam lafazh “shadaqah
jariyah” sifatnya umum mencakup segala
shadaqah yang manfaatnya terus
berjalan seperti wakaf, wasiat,
sedekah., dan sebagainya. Adapun dalam
masalah wakaf ada beberapa dalil yang
berkaitan dengannya secara khusus
seperti hadits:
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma,
beliau berkata: Umar bin Khaththab
radhiyallahu ‘anhu pernah mendapatkan
(harta rampasan perang berupa) tanah
di negeri Khaibar kemudian Umar
radhiyallahu ‘anhu, datang kepada
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
meminta pendapat beliau tentang harta
tersebut. Umar radhiyallahu ‘anhu
bertanya: “Wahai Rasulullah
sesungguhnya aku mendapatkan harta
rampasan perang yang belum pernah aku
dapatkan yang lebih berharga daripada
tanah di negeri Khaibar ini, maka apa
yang engkau perintahkan kepadaku
dalam perkara ini?” Maka Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam
mengatakan: “Kalau engkau mau,
engkau wakafkan tanah itu, dan engkau
sedekahkan (manfaat/kegunaan) tanah
itu, sehingga tidak boleh dijual (tanah)
itu, tidak boleh dibeli (oleh orang lain),
tidak boleh dihibahkan, dan tidak boleh
diwariskan.” [5]
Dengan dasar hadits-hadits di atas
maka kita mengetahui bahwa hukum asal
wakaf adalah sunnah apabila dengan niat
mencari pahala dari Alloh Ta’ala. Akan
tetapi suatu ketika wakaf hukumnya
bisa berubah sesuai dengan niatnya,
karena setiap amalan tergantung pada
niatnya.