B. Arab

Pertanyaan

hukum memberikan wakaf yaitu

2 Jawaban

  • hukum memberikan wakaf itu sunnah
  • HUKUM Wakaf
    Secara asal menurut definisi wakaf yang
    telah lalu para ulama mengatakan bahwa
    asal hukum wakaf adalah sunnah/
    dianjurkan, dengan dasar hadits-hadits
    yang berkaitan dengan wakaf, seperti
    sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
    Apabila mati anak Adam, terputuslah
    amalannya kecuali tiga hal: shadaqah
    jariyah, atau ilmu yang bisa
    dimanfaatkan (setelahnya), atau anak
    shalih yang mendo’akan orang tuanya.
    (HR. Muslim kitab al-Wasiyat 3/1255,
    Tirmidzi dalam bab fi al-Waqf, Abu
    Dawud 2/106, dan Ahmad dalam Musnad-
    nya 2/372)
    Hadits di atas dalam lafazh “shadaqah
    jariyah” sifatnya umum mencakup segala
    shadaqah yang manfaatnya terus
    berjalan seperti wakaf, wasiat,
    sedekah., dan sebagainya. Adapun dalam
    masalah wakaf ada beberapa dalil yang
    berkaitan dengannya secara khusus
    seperti hadits:
    Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma,
    beliau berkata: Umar bin Khaththab
    radhiyallahu ‘anhu pernah mendapatkan
    (harta rampasan perang berupa) tanah
    di negeri Khaibar kemudian Umar
    radhiyallahu ‘anhu, datang kepada
    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
    meminta pendapat beliau tentang harta
    tersebut. Umar radhiyallahu ‘anhu
    bertanya: “Wahai Rasulullah
    sesungguhnya aku mendapatkan harta
    rampasan perang yang belum pernah aku
    dapatkan yang lebih berharga daripada
    tanah di negeri Khaibar ini, maka apa
    yang engkau perintahkan kepadaku
    dalam perkara ini?” Maka Nabi
    shallallahu ‘alaihi wa sallam
    mengatakan: “Kalau engkau mau,
    engkau wakafkan tanah itu, dan engkau
    sedekahkan (manfaat/kegunaan) tanah
    itu, sehingga tidak boleh dijual (tanah)
    itu, tidak boleh dibeli (oleh orang lain),
    tidak boleh dihibahkan, dan tidak boleh
    diwariskan.” [5]
    Dengan dasar hadits-hadits di atas
    maka kita mengetahui bahwa hukum asal
    wakaf adalah sunnah apabila dengan niat
    mencari pahala dari Alloh Ta’ala. Akan
    tetapi suatu ketika wakaf hukumnya
    bisa berubah sesuai dengan niatnya,
    karena setiap amalan tergantung pada
    niatnya.

Pertanyaan Lainnya