pengertian hak veto presiden
PPKn
rh15826
Pertanyaan
pengertian hak veto presiden
2 Jawaban
-
1. Jawaban anangnugraha
Hak veto adalah hak untuk membatalkan keputusan, ketetapan, rancangan peraturan dan undang-undang atau resolusi. -
2. Jawaban raraevenstar
Veto oleh Presiden dalam kerangka pembentukan Undang-Undang ada dalam tradisi ketatanegaraan Amerika Serikat. Konstitusi Amerika Serikat (Pasal I, Bagian 7) menetapkan bahwa supaya sebuah Rancangan Undang-Undang sah menjadi Undang-Undang, maka harus disetujui olehkedua kamar Kongres (Senat dan House of Representative, DPR) dan diajukan kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan dan tanda tangan. Presiden dapat menandatangani rancangan undang-undang itu dalam jangka waktu 10 hari atau membiarkan tanpa menandatangani untuk sah menjadi undang-undang, atau mengajukan veto. Dalam hal Presiden memilih untuk melakukan veto, maka Presiden mengembalikan rancangan undang-undang itu kepada kamar Kongres yang melakukan inisiatif mengajukan. Tindakan ini yang dinamakan sebagai “regular veto” atau “return veto.” Dalam hal 10 hari sejak disetujui Kongres akan tetapi Presiden sama sekali tidak melakukan penandatanganan tanpa menjelaskan secara tegas dan lazimnya pada saat reses Kongres, maka itu yang dinamakan sebagai “pocket veto.” Tindakan veto ini merupakan isntrumen yang paling tegas sebagai kekuasaan Presiden untuk menyeimbangkan dengan kekuasaan legislatif yang dipegang Kongres. Betapa pentingnya instrumen ini, maka sejak 1789 hingga 2013 telah ada 2.564 undang-undang yang diveto oleh Presiden, yang 110 ditolak oleh Kongres. Kadang-kadang veto menamapkkan diri sebagai ancaman yang dapat memaksa Kongres untuk berhati-hati membahas dan menetapkan rancangan undang-undang, jauh sebelum rancangan itu diserahkan kepada Presiden. Sejak tahun 1929, telah ada putusan pengadilan yang menetapkan batas-batas kekuasaan Kongres guna mencegah penggunaan veto oleh Presiden. Namun dewasa ini, acapkali Presiden mendiamkan sebuah rancangan undang-undang yang diserahkannya dan baru kemudian mengembalikan lagi kepada Kongres. Praktik inilah yang dalam hokum tata Negara kontemporer negeri Paman Sam, dikenal sebagai “protecting return veto.”