1. jelaskan hakikat kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab!........... 2. Apa perbedaan demonstrasi dan mimbar bebas??............
PPKn
Lulushafa02
Pertanyaan
1. jelaskan hakikat kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab!...........
2. Apa perbedaan demonstrasi dan mimbar bebas??............
2. Apa perbedaan demonstrasi dan mimbar bebas??............
2 Jawaban
-
1. Jawaban saskia31706
no.1 kita dapat mengungkapkan pendapat sesuka hati tapi harus bisa di pertanggung jawabkan -
2. Jawaban Azaryadivino666
1. Kemerdekaan mengemukakan pendapat juga pada hakikatnya
merupakan amanat UUD 1945, yakni Pasal 28. Dalam pasal tersebut ditegaskan sebagai berikut:
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan
tulisan, dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-
undang”. Pada tanggal 26
Oktober 1998, Pemerintah
dan DPR telah mengesahkan
UU Nomor 9 Tahun 1998
tentang Kemerdekaan
Mengeluarkan Pendapat di
Muka Umum, sebagai upaya
menjabarkan Pasal 28 UUD
1945 tersebut.
Kemerdekaan
mengemukakan pendapat
setiap warga negara di
Indonesia bebas dilakukan
dalam berbagai cara. Bisa
dilakukan di hadapan
khalayak ramai, atau orang
lain termasuk juga di tempat
yang dapat didatangi dan
dilihat setiap saat. Artinya,
kemerdekaan menyampaikan
pendapat ini dapat dilakukan
dimana saja, kapan saja dan
dapat dikemukakan kepada
siapa saja dengan penuh
rasa tanggung jawab kepada
diri sendiri, orang lain, dan Tuhan.
Mengemukakan pendapat secara bertanggung jawab adalah tidak melampaui batas, tidak kebablasan, serta tidak melanggar moral,agama,ketertiban umum, dan
ketentuan negara yang berlaku.
2. Demonstrasi : Aksi unjuk rasa yg
di lakukan di khalayak umum dan
merugikan
Mimbar Bebas : Seperti
penyaluran suara seseorang tapi
dilakukan di tempat umum