PPKn

Pertanyaan

1. jelaskan hakikat kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab!...........
2. Apa perbedaan demonstrasi dan mimbar bebas??............

2 Jawaban

  • no.1 kita dapat mengungkapkan pendapat sesuka hati tapi harus bisa di pertanggung jawabkan

  • 1. Kemerdekaan mengemukakan pendapat juga pada hakikatnya
    merupakan amanat UUD 1945, yakni Pasal 28. Dalam pasal tersebut ditegaskan sebagai berikut:
    “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
    pikiran dengan lisan dan
    tulisan, dan sebagainya
    ditetapkan dengan undang-
    undang”. Pada tanggal 26
    Oktober 1998, Pemerintah
    dan DPR telah mengesahkan
    UU Nomor 9 Tahun 1998
    tentang Kemerdekaan
    Mengeluarkan Pendapat di
    Muka Umum, sebagai upaya
    menjabarkan Pasal 28 UUD
    1945 tersebut.
    Kemerdekaan
    mengemukakan pendapat
    setiap warga negara di
    Indonesia bebas dilakukan
    dalam berbagai cara. Bisa
    dilakukan di hadapan
    khalayak ramai, atau orang
    lain termasuk juga di tempat
    yang dapat didatangi dan
    dilihat setiap saat. Artinya,
    kemerdekaan menyampaikan
    pendapat ini dapat dilakukan
    dimana saja, kapan saja dan
    dapat dikemukakan kepada
    siapa saja dengan penuh
    rasa tanggung jawab kepada
    diri sendiri, orang lain, dan Tuhan.
    Mengemukakan pendapat secara bertanggung jawab adalah tidak melampaui batas, tidak kebablasan, serta tidak melanggar moral,agama,ketertiban umum, dan
    ketentuan negara yang berlaku.
    2. Demonstrasi : Aksi unjuk rasa yg
    di lakukan di khalayak umum dan
    merugikan
    Mimbar Bebas : Seperti
    penyaluran suara seseorang tapi
    dilakukan di tempat umum

Pertanyaan Lainnya