sebutkan rukun rukun wakaf serta pengertiannya masing-masing
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban Anggaprasidi
Berikut ini adalah rukun wakaf yang terdiri dari 5 bagian yaitu:
- Waqif: Yaitu orang yang berwakaf, yang memiliki harta dan secara sukarela mau mewakafkan hartanya tersebut.
- Mauquf: Yaitu harta orang tersebut yang mubah akan diwakafkan.
- mauquf ‘alaih: Orang yang menerima wakaf tersebut.
- Sighot: Yaitu akad yang diucapkan ketika wakaf
- Nazhir: Yaitu seseorang yang diamanahkan untuk dapat mengurus wakaf tersebut.
Pembahasan
Wakaf secara bahasa adalah mauquf yang berarti sesuatu yang diwakafkan. Sedangkan menurut Syar’i wakaf adalah menahan harta untuk dimanfaatkan di jalan Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Wakaf ini termasuk salah satu amlan yang terbaik yang pada zaman sahabat nabi maka mereka berlomba lomba untuk mewakafkan hartanya.
Adapun dalil wakaf di dalam Al Quran adalah di dalam surat ALi Imran ayat 92 yang berbunyi:
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kalian menafkahkan sebagian harta yang kalian cintai. Dan apa saja yang kalian nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.”
Pelajari lebih lanjut
1. Materi tentang hukum wakaf brainly.co.id/tugas/29489911
2. Materi tentang hikmah mengeluarkan wakaf brainly.co.id/tugas/2284962
3. Materi tentang jenis wakaf brainly.co.id/tugas/5630573
Detail Jawaban
Kelas : 10
Mapel : PAI
Bab : Mengelolah Wakaf
Kode : 10.14.9
#AyoBelajar #SPJ2