kenapa DPD akhir akhir ini di isi oleh anggota partai
PPKn
hanangprayogo
Pertanyaan
kenapa DPD akhir akhir ini di isi oleh anggota partai
1 Jawaban
-
1. Jawaban AufalAhmad
Permohonan judicial review sebagian anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terhadap UU No.10 Tahun 2008 Tentang Pemilu baru saja diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Judicial review diajukan untuk menguji bertentangan atau tidaknya klausula dalam UU tersebut dengan UUD 1945 yang menyatakan bahwa anggota DPD boleh berasal dari partisan (anggota partai politik), serta diperkenankannya setiap orang yang memenuhi persyaratan menjadi calon anggota DPD, tanpa memperhatikan domisili yang bersangkutan.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa keanggotaan DPD yang berasal dari partisan (partai politik) tidak bertentangan dengan UUD 1945. Sedangkan anggota DPD yang berdomisili diluar daerah pemilihan yang akan diwakilinya dinyatakan bertentangan dengan konstitusi, sebab hal tersebut dianggap bertentangan dengan logika keterwakilan daerah sebagaimana hajat awal dibentuknya DPD sebagaimana termaktub dalam pasal 22 UUD 1945.
Masuknya orang-orang parpol menjadi calon anggota DPD sesungguhnya secara eksplisit telah terjadi sejak pemilu 2004 lalu. Saat ini banyak anggota DPD yang sesungguhnya secara mudah dapat diidentifikasi berafiliasi dengan parpol tertentu. Beberapa dari mereka, bahkan menjadi bagian dalam struktur parpol, semacam penasehat parpol tertentu, kendati belakangan menyatakan mundur. Namun di sisi lain, masih terlihat aktif melakukan advokasi politik bagi papol lamanya, melalui kampanye calon kepala daerah misalnya.
Bedanya pada Pemilu 2009, orang-orang parpol tidak perlu melepaskan status kepartaiannya untuk menjadi anggota DPD. Hal inilah yang memunculkan banyak perdebatan. Pihak yang tidak sepakat dengan rumusan demikian mendasarkan argumennya pada beberapa hal. Pertama : Masuknya kalangan parpol di DPD membuat independensi dan keterwakilan daerah melalui DPD menjadi tidak tegas lagi. DPD dalam konteks demikian menjadi tidak jauh berbeda dengan DPR. Banyak pakar hukum tata negara memandang perbedaan mendasar antara DPD dan DPR adalah dari sisi keterwakilannya. Jika DPR merupakan refresentasi rakyat yang memilih melalui parpol, maka DPD merupakan refsesentasi daerah yang diwakilinya (Jimly Asshidiqie:2004).