PPKn

Pertanyaan

berikan lima contoh kewenangan daerah dalam otonomi daerah

2 Jawaban



  • Dalam UUD Negara Indonesia tahun 1-945 ditegaskan, bahwa hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupatens, dan-kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah [Pasal 18 A (1)] keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumbet daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang [Pasal 118 A (2)].

    Berdasarkan kedua ayat tersebut dapat dijelaskan, bahwa:
    Antar susunan pemerintahan memiliki hubungan yang bersifat hierarkhis,
    Pengaturan hubungan pemerintahan tersebut memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah;
    Pengaturan hubungan sebagaimana disebutkan pasal 18A ayat (1) diatur lebih lanjut dalarn UU Republik Indonesia No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
    Antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan daerah memiliki hubungan keuangan, pelayanan umum, dan pemanfaatan sumber daya,
    Pengaturan hubungan sebagaimana disebutkan pasal 18A ayat (2) diatur lebih lanjut dalam UU Republik Indonesia No.33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan daerah.

    Kewenangan provinsi diatur dalam. Pasal 13 UU No. 32 Tahun 2004 dapat diuraikan sebagai berikut :

    1. Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah propinsi meliputi :
    perencanaan dan pengendalian pembangunan
    perencanaan, pemanfaatan, dan pengwasan tata ruang
    penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
    penyediaan sarana dan prasarana umum penanganan bidang kesehatan penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial
    penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/ kota
    pelayanan, bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota
    fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota
    pengendalian lingkungan hidup



    pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/ kota
    pelayanan kependudukan, dan catatan sipil
    pelayanan administrasi umum pemerintahan
    pelayanan administrasi penanaman modal, termasuk lintas kabupaten/kota
    penyelenggraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota, dan
    urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan

    2. Urusan pemerintahan propinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi kekhasan dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. Kewenangan kabupaten kota diatur dalam pasal 1.4 yang dapat diuraikan sebagai berikut :
    perencanaan dan pengendalian pembangunan
    perencanaan, pemanfaatan dan petigwasan tata ruang
    penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
    penyediaan sarana dan prasarana umum
    penanganan bidang kesehatan
    penyelenggaraan pendidikan
    penanggulangan masalah sosial
    pelayanan bidang ketenagakerjaan
    fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah
    pengendalian lingkungan hidup pelayanan pertanahan
    pelayanan kependudukan, dan catatan sipil
    pelayanan administrasi umum pemerintahan
    pelayanan administrasi penanaman, modal,
    penyelenggraan pelayanan dasar lainnya dan
    urusan wajib lainnya yang dia.manatkan oleh peraturan perundang-undangan

  • a.mengurus urusan pemerintahannya sendiri;
    b.memilih pemimpin daerahnya sendiri;
    c.mengelola kekayaan sumber daya manusia(SDM) dan sumber daya alam (SDA) daerah
    d.memungut pajak dan retribusi dari warga daerah
    e.menyusun dan mengajukan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD)

Pertanyaan Lainnya