sebutkan Dasar hukum delik dolus dan delik culpa ?
Sosiologi
Indrapradana
Pertanyaan
sebutkan Dasar hukum delik dolus dan delik culpa ?
1 Jawaban
-
1. Jawaban Tiaraansl
1.) delik dolus
delik dolus adalah delik yang memuat unsur
kesengajaan. secara umum, para pakar
hukum pidana menerima adanya tiga (3)
bentuk kesengajaan (opzet), yakni :
a. kesengajaan sebagai maksud (opzet alsoogmerk);
agar dibedakan antara "maksud" (oogemerk)
dengan "motif". sehari-hari, motif di indentikkan dengan tujuan. agar tidak timbul keraguan, diberikan contoh sebagai berikut. a bermaksud membunuh b yang menyebabkan ayahnya meninggal. a menembak b dan b meninggal.
pada contoh diatas, dorongan untuk membalas kematian ayahnya disebut dengan motif. adapun "maksud", adalah kehendak a untuk melakukan perbuatan atau mencapai akibat yg menjadi pokok alasan diadakan ancaman hukum pidana, dalam hal ini menghilangkan nyawa b sengaja sebagai maksud mvt adalah dikehendaki dan dimengerti.