Sosiologi

Pertanyaan

sebutkan Dasar hukum delik dolus dan delik culpa ?

1 Jawaban

  • 1.) delik dolus
    delik dolus adalah delik yang memuat unsur
    kesengajaan. secara umum, para pakar
    hukum pidana menerima adanya tiga (3)
    bentuk kesengajaan (opzet), yakni :

    a. kesengajaan sebagai maksud (opzet alsoogmerk);
    agar dibedakan antara "maksud" (oogemerk)
    dengan "motif". sehari-hari, motif di indentikkan dengan tujuan. agar tidak timbul keraguan, diberikan contoh sebagai berikut. a bermaksud membunuh b yang menyebabkan ayahnya meninggal. a menembak b dan b meninggal.

    pada contoh diatas, dorongan untuk membalas kematian ayahnya disebut dengan motif. adapun "maksud", adalah kehendak a untuk melakukan perbuatan atau mencapai akibat yg menjadi pokok alasan diadakan ancaman hukum pidana, dalam hal ini menghilangkan nyawa b sengaja sebagai maksud mvt adalah dikehendaki dan dimengerti.

Pertanyaan Lainnya