1. melantik presiden dan wakil presiden, 2. memberhentikan presiden menurut UUD, 3. mengubah dan menetapkan UUD, 4. membuat UU dan menetapkan APBN. Pernyataan t
PPKn
winarno72
Pertanyaan
1. melantik presiden dan wakil presiden, 2. memberhentikan presiden menurut UUD, 3. mengubah dan menetapkan UUD, 4. membuat UU dan menetapkan APBN. Pernyataan tersebut yang merupakan wewenang MPR menurut UUD 1945 adalah nomor
1 Jawaban
-
1. Jawaban mey150
1.melantik presiden dan wakil presiden
2 membergentikan presiden menurut UUD
3.mengubah dan menetapkan UUD