IPS

Pertanyaan

. Coba saudara Jelaskan apa perbedaan pencabutan hak atas tanah dengan pembebasan hak atas tanah !

2. Coba saudara jelaskan bagaimana Tata Cara Pembebasan Hak Atas Tanah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam sistem hukum Indonesia !

3. Perencanaan dalam penggunaan tanah di Kabupaten/Kota disesuaikan dengan rencana tata ruang daerah KAbupaten/Kota untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Coba saudara kemukakan bagaimana mekanisme pelaksanaan tugas tata guna tanah yang diberlakukan di Kabupaten/Kota masing-masing

1 Jawaban

  • 1. Pencabutan hak atas tanah adalah suatu sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk mengambil hak atas tanah warga negara.,Sedangkan pembebasan hak atas tanah adalah pencabutan hak atas tanah dan benda yang ada diatasnya oleh pemerintah untuk dijadikan sarana kepentingan umum.
    2. Caranya ada 2 yaitu : - Cara pembebasan/ pelepasan hak atas tanah,
                                             - Cara pemberian ganti rugi yang besarnya                                                                didasarkan pada musyawarah warga
    3.Pelaksanaanya ialah lestari,optimal;dan Seiras dan seimbang.

Pertanyaan Lainnya