sebutkan 5 KEWAJIBAN seorang CAMAT! butuh cepat! jangan asal!
PPKn
Christina123AJ
Pertanyaan
sebutkan 5 KEWAJIBAN seorang CAMAT!
butuh cepat! jangan asal!
butuh cepat! jangan asal!
2 Jawaban
-
1. Jawaban daimen123aji
1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang- Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahan-kan dan memelihara keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
3. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
4. Melaksanakan kehidupan demokrasi.
5. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan
Nepotisme.
6. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa.
7. Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-¬undangan.
8. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik.
9. Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa.
10. Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa.
11. Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa.
12. Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa.
13. Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat.
14. Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa, dan
15. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup. -
2. Jawaban Zidan030402
A. membantu penyelesaian
masalah PNPM Mandiri
Perdesaan yang timbul di
wilayahnya
B. melayani urusan
administratif, antara lain :
menandatangani surat
penetapan, Surat Perjanjian
Pemberian Bantuan (SPPB),
Surat Penetapan Camat (SPC)
dan Surat Pernyataan
Penyelesaian Kegiatan
(SP2K) yang dibuat oleh
Ketua TPK & Penanggung
Jawab Operasional Kegiatan
(PJOK), DLL
C. memantau proses
pemeliharaan & rencana
pengembangan hasil
kegiatan serta
pengembalian pinjaman
dana bergulir
D. menilai kinerja program
di Desa & kecamatan
E. bertanggung jawab
terhadap pengelolaan
seluruh dokumen kegiatan
PNPM Mandiri Perdesaan
baik yang bersifat
keuangan maupun non
keuangan
F. mendorong dan
memfasilitasi terbentuk &
berkembangnya Badan
Kerja sama Antar Desa
(BKAD)