IPS

Pertanyaan

dedy berpenghasilan rp 20.000.000.00 mempunyai seoarang istri yg bernama della yg bekerja dgn penghasilan rp 5.000.00.00 /bln dan 4 anak berapa pph yg harus dibayar dedy jk 1.penghasilan suami istri digabung. 2. penghasilan suami istri dipisah

1 Jawaban

  • Penghasilan suami:
    PTKP setahun=
    Untuk wajib pajak sendiri= Rp. 24.300.000
    Tambahan untuk wajib pajak kawin= Rp. 2.025.000
    Tambahan 4 anak= Rp. 8.100.000
    Total penghasilan tidak kena pajak= Rp. 38.375.000
    penghasilan suami setahun= Rp 20.000.000×12= Rp 240.000.000
    Penghasilan suami setahun-total penghasilan tidak kena pajak=
    Rp. 240.000.000- Rp. 38.375.000= Rp 201.625.000
    Jumlah penghasilan kena pajak= Rp. 201.625.000
    Pajak penghasilan:
    15%×Rp. 201.625.000= Rp. 30.243.750
    Pph setahun: Rp. 30.243.750
    Pph sebulan: Rp 30.243.750:12= Rp. 2.520.312

Pertanyaan Lainnya