menerapkan asas tugas pembantu dalam pelaksanaan otonomi daerah
PPKn
naenisulista
Pertanyaan
menerapkan asas tugas pembantu dalam pelaksanaan otonomi daerah
1 Jawaban
-
1. Jawaban nisrinasg
Asas Tugas Pembantuan
adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. (Pasal 1 UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah) Sebagai negara kesatuan yang menerapkan sistem desentralisasi, maka dalam penyelenggaraan peme-rintahan, pemerintah daerah berhak mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Penerapan otonomi daerah bertujuan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyara-kat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masya-rakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.