Peradilan internasional permanen yang berwenang mengadili kasus kejahatan genosida adalah pengadilan.......... a. Mahkamah Internasional b. Mahkamah Pidana Inte
PPKn
albertdeniro4071
Pertanyaan
Peradilan internasional permanen yang berwenang mengadili kasus kejahatan genosida adalah pengadilan..........
a. Mahkamah Internasional
b. Mahkamah Pidana Internasional
c. Panel Khusus Pidana Internasional
d. Panel Spesial Pidana Internasional
d. Pengadilan Internasional Permanen
a. Mahkamah Internasional
b. Mahkamah Pidana Internasional
c. Panel Khusus Pidana Internasional
d. Panel Spesial Pidana Internasional
d. Pengadilan Internasional Permanen
1 Jawaban
-
1. Jawaban MazQun
Jawabannya Mahkamah Internasional