PPKn

Pertanyaan

Peradilan internasional permanen yang berwenang mengadili kasus kejahatan genosida adalah pengadilan..........
a. Mahkamah Internasional
b. Mahkamah Pidana Internasional
c. Panel Khusus Pidana Internasional
d. Panel Spesial Pidana Internasional
d. Pengadilan Internasional Permanen

1 Jawaban

Pertanyaan Lainnya