IPS

Pertanyaan

1.) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat, Apakah makna hak-hak tersebut?
2.) Jelaskan tugas dan peranan Komisi Yudisial (KY)!

2 Jawaban

  • 1.Hak Interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, bangsa, dan bernegara.

     
    Hak Angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

     
    Hak Menyatakan Pendapat adalah hak DPR yang dilakukan untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah dan kejadian dari luar biasa yang terjadi di tanah air dan dunia internasional

    2.

    Tugas Komisi Yudisial 
    1. Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung, dengan tugas utama: 
    2. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung; 
    3. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung; 
    4. Menetapkan calon Hakim Agung; dan 
    5. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR. 

    peranan :
    menghasilkan sinergitas dengan berbagai lembaga negara lain yang mempunyai kewenangan dalam penegakkan hukum yang ada dalam sistem ketatanegaraan Indonesia

  • hak interpelasi; hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah atau presiden.
    hak angket; hak untuk mengedakan penyelidikan mengenai masalah tertentu.
    hak menyatakan pendapat; hak untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau menegenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air ataupun di dunia internasional.

    2. tugas
    melakukan pendaftaran calon hakim agung
    melakukan seleksi terhadap calon hakim agung
    menetapkan calon hakim agung
    mengusulkan calon hakim agung ke DPR

    wewenang
    -mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di mahkamah agung kepada  DPR untuk mendapatkan persetujuan
    -menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim
    -menetapkan kode etik dan / atau pedoman atauperilaku hakim  bersama sama dengan mahkamah agung
    -menjaga dan melaksanakan kode etik dan / atau pedoman perilaku hakim

Pertanyaan Lainnya