PPKn

Pertanyaan

jelaskan peraturan daerah dengan uraian yang tepat!

1 Jawaban

  • Kelas            : SMP Kelas IX

    Pelajaran     : PPKN

    Kategori      : Otonomi Daerah

    Kata Kunci  : Peraturan Daerah, Perda, Perda Kota, Perda Provinsi

     


    Pengertian Peraturan Daerah (sering disingkat PERDA) adalah suatu peraturan perundang undangan yang merupakan hasil perumusan dan pembentukan DPRD atau dewan perwakilan rakyat daerah yang telah mendapat persetujuan dari kepala daerah yakni gubernur, bupati dan atau walikota.

     

    → PERDA yang dibentuk DPRD dan disetujui Gubernur disebut Perda Provinsi. Definisinya termatub dalam pasal 1 bagian 7 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan.

     

    → PERDA yang dibentuk DPRD dan disetujui Bupati dan atau Walikota disebut Perda Kabupaten/Kota. Definisinya termaktub dalam pasal 1 bagian 8 Undang Undang No. 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Pertanyaan Lainnya