jelaskan peraturan daerah dengan uraian yang tepat!
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban varlord
Kelas : SMP Kelas IX
Pelajaran : PPKN
Kategori : Otonomi Daerah
Kata Kunci : Peraturan Daerah, Perda, Perda Kota, Perda Provinsi
Pengertian Peraturan Daerah (sering disingkat PERDA) adalah suatu peraturan perundang undangan yang merupakan hasil perumusan dan pembentukan DPRD atau dewan perwakilan rakyat daerah yang telah mendapat persetujuan dari kepala daerah yakni gubernur, bupati dan atau walikota.
→ PERDA yang dibentuk DPRD dan disetujui Gubernur disebut Perda Provinsi. Definisinya termatub dalam pasal 1 bagian 7 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan.
→ PERDA yang dibentuk DPRD dan disetujui Bupati dan atau Walikota disebut Perda Kabupaten/Kota. Definisinya termaktub dalam pasal 1 bagian 8 Undang Undang No. 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.