PPKn

Pertanyaan

isi pokok UUD tahun 1945

2 Jawaban

  •  Pokok Pikiran I menyatakan, bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ini sekaligus berarti, dalam Pembukaan UUD 1945 diterima aliran pengertian (paham) negara persatuan, negara yang melindungi danmeliputi segenap bangsa seluruhnya, mengatasi segala paham golongan dan perseorangan. Aliran inilah yang kemudian dikenal sebagai paham negara persatuan (integralistik atau kekeluargaan). Tampak di sini, bahwa pokokpikiran ini identik dengan Sila ke-3 dari Pancasila.      Pokok Pikiran II menyatakan, bahwa negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-5 dari Pancasila.      Pokok Pikiran III menyatakan, bahwa negara berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan danpermusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu, sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan kedaulatan dan berdasar atas permusyawaratan perwakilam. Di sini secara jelas tampak bahwa pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-4 dari Pancasila.      Pokok Pikiran IV menyatakan, bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintahan dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguhcita-cita moral rakyat yang luhur. Pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-1 dan ke-2 dari Pancasila. Kesimpulan penjelasan diatas menegaskan bahwa Pokok-pokok pikiran dari Pembukaan UUD 1945 tidak lain adalah Pancasila itu sendiri dan dijabarkan dalam pasal-pasal Batang Tubuh UUD 1945.

  • a. Organisasi negara, artinya mengatur lembaga-lembaga
    apa saja yang ada dalam suatu negara dengan pembagian
    kekuasaan masing-masing serta prosedur penyelesaian
    masalah yang timbul diantara lembaga tersebut.

    b. Hak-hak asasi manusia

    c. Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar,

    d. Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat
    tertentu dari undang-undang dasar, seperti tidak
    dikehendaki terulangnya kembali munculnya seorang
    Dictator atau kembalinya pemerintahan kerajaan yang
    kejam misalnya.

    e. Sering pula memuat cita-cita rakyat dan
    asas-asas ideologi negara.
    Bagaimana dengan isi Undang-Undang
    Dasar 1945?
    Setelah Proklamasi Kemerdekaan
    Indonesia dikumandangkan pada tanggal 17
    Agustus 1945, maka perlulah untuk ditetapkan
    sebuah Undang-Undang Dasar yang melandasi
    kehidupan bernegara sebagai tata hukum
    baru atas sebuah negara baru yaitu negara
    Indonesia. Oleh karenanya pada tanggal
    18 Agustus 1945 saat itu Panitia Persiapan
    Kemerdekaan Indonesia telah menetapkan dan
    mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945
    sebagai konstitusi pertama bangsa Indonesia.
    Sebenarnya Undang-Undang Dasar
    1945 yang ditetapkan dan disahkan oleh
    Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonsia (PPKI) sebagai
    konstitusi pertama negara Republik Indonesia adalah
    naskah Rancangan Undang-Undang Dasar yang telah
    dipersiapkan oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha
    Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dengan
    beberapa perubahan penyesuaian dan kesepakatan
    wakil-wakil bangsa Indonesia yang duduk sebagai Panitia
    Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
    Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan
    Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) merupakan badan
    yang dibentuk oleh pemerintah pendudukan Jepang
    untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, yang
    beranggotakan 62 orang bangsa Indonesia, dan bersidang
    sejak tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan tanggal 16
    Juli 1945 mempersiapkan segala sesuatu untuk sebuah
    negara baru termasuk mempersiapkan sebuah Rancangan
    Undang-Undang Dasar. Oleh karenanya penetapan dan
    pengesahan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan
    penetapan dan pengesahan sebuah Undang-Undang Dasar
    sebagai hasil kesepakatan bangsa Indonesia yang duduk
    di BPUPKI yang berasal dari berbagai daerah dan golongan
    yang ada. Dengan demikian Undang-Undang Dasar 1945
    inilah merupakan wujud persatuan dan kesatuan bangsa
    Indonesia yang senasib dan sepenanggungan sebagai
    bekas bangsa jajahan Belanda dan Jepang. Dengan kata
    lain Undang-undang Dasar 1945 memiliki nilai pemersatu

Pertanyaan Lainnya