memberi contoh tugas dan wewenang lembaga negara menurut UUD Negara RI tahun 1945??
PPKn
NiisRiiciisaann
Pertanyaan
memberi contoh tugas dan wewenang lembaga negara menurut UUD Negara RI tahun 1945??
2 Jawaban
-
1. Jawaban adindarzp
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR)Ø Majelis permusyawaratan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota Negara ( Bab II Pasal 2 ayat 2 )Ø Majelis permusyawaratan rakyat berwenang mengubah dan Menetapkan Undang-Undang dasar ( Bab II Pasal 3 ayat 1)
Ø Majelis permusyawaratan rakyat melantik Presiden dan Wakil Presiden (Bab II Pasal 3 ayat 2)Ø Majelis permusyawaratan Rakyat wajib mengadakan siding untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak majelis permusyawaratan rakyat menerima usul tersebut (Bab III Pasal 7b ayat 6)
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR)
Ø Dewan perwakilan rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang (Bab VII Pasal 20 ayat 1)Ø Selain hak yang diatur dalam pasal pasal lain Undang-Undang dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas (Bab VII Pasal 20a ayat 3)Ø Anngota Dewan perwakilan rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang (bab VII Pasal 21)
PRESIDENØ Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada dewan perwakilan rakyat ( Bab III Pasal 5 ayat 1)Ø Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya ( Bab III Pasal 5 ayat 2 )Ø Presiden mengangkat duta dan konsul ( bab III Pasal 13 ayat 1 )Ø Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkama Agung ( Bab III Pasal 14 ayat 1 )Ø Presiden memberi amnesty dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan rakyat ( bab III Pasal 14 ayat 2 )Ø Prese\iden memberi gelar,tanda jasa,, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang ( Bab III Pasal 15 )Ø Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbnagn kepada presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang ( Bab III Pasal 16 )Ø Presiden mengangkat menteri-menteri dan memberhentikannya (Bab V Pasal 17 ayat 2)Ø Presiden mengesahkan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjdi undang-undang ( BabVII Pasal 20 Ayat 4 )Ø Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang (Bab VII Pasal 22 ayat1)
MAHKAMA AGUNG (MA)Ø Mahkama Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang ( Bab IX Pasal 24A ayat 1)
MAHKAMA KONSTITUSI (MK)Ø Mahkama Konstitusi wajib memeriksa, mengadili. dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan rakyat tersebut paling lama sembilang puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkama Konstitusi ( Bab III Pasal 7B ayat 4)Ø Mahkama Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-undang dasar, Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (Bab IX Pasal 24C ayat 1)Ø Mahkama Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat dewan perwakilan rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau wakil presiden menurut Undang-Undang dasar (Bab IX PAsal 24C ayat 2)
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK)Ø Hasil pemeriksaan keungan Negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan daerah dan dewan Perwakilan ratyat daerah (Bab VIIIA Pasal 23E Ayat 2)
KOMISI YUDISIAL (KY)Ø Komisi yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim (Bab IX Pasal 24B Ayat 1) -
2. Jawaban DhilaAja
A. . MPR Wewenang MPR berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) UUD Tahun 1945 adalah: mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden;memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar;memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya;memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
B. DPR . DPR mempunyai fungsi legislasi anggaran, dan pengawasan. Diantara tugas dan wewenang DPR adalah ; 1. Membentuk UU yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama. 2. Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti UU. 3. Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan menginstruksikannya dalam pembahasan. 4. Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD 5. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah. 6. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuanagan negara yang disampaikan oleh BPK. 7. Memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain. 8. Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat. Dalam menjalankan fungsinya, anggota DPR memiliki hak interpelasi, yakni hak meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang berdampak kepada kehidupan bermasyarakat da bernegara. Dan DPR juga memilik hak angket, yakni melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang undangan. Dan menyatakan pendapat diluar institusi, anggota DPR juga memilikimhak mengajukan RUU, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.
C. DPD (Dewan Perwakilan Daerah DPD memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut. Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomidaerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, serta penggabungandaerah, pengelolaan sumber daya alam atau sumber ekonomi lainnya, juga yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat daerah.Memberi pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan mengenai hal-hal di atas tadi, serta menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR untuk ditindaklanjuti. DPD ini bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. D. Presiden wewenang dan kekuasaan sebagai berikut. 1. Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (pasal 10 UUD 1945). 2. Menyatakan perang, membuat perjanjian dan perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (pasal 11 UUD 1945). 3. Menyatakan negara dalam keadaan bahaya (pasal 12 UUD 1945). 4. Mengangkat duta dan konsul. 5. Memberi grasi, amnesti, dan rehabilitasi. 6. Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan. Presiden sebagai Kepala Pemerintahan. Sebagai kepala pemerintahan Presiden mempunyai wewenang dan kekuasaan sebagai berikut. 1. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. 2. Mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang) kepada DPR. 3. Menetapkan PP (Peraturan Pemerintah) untuk menjalankan undang-undang. 4. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
E. (BPK) 1. Memeriksa tanggung jawab keuangan negara dan memberitahukan hasil pemeriksaan kepada DPR, DPRD, dan DPD. 2. Memeriksa semua pelaksanaan APBN. 3. Memeriksa tanggung jawab pemerintah tentang keuangan negara. Dari tugas dan wewenang tersebut, BPK mempunyai tiga fungsi pokok, yakni : 1. Fungsi Operatif : yaitu melakukan pemeriksaan , pengawasan, dan penelitian atas penguasaan dan pengurusan keuanga negara. 2. Fungsi Yudikatif : yaitu melakukan tuntutan perbendeharaan dan tuntutan ganti rugi terhadap pegawai negeri yang perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya, serta menimbulkan kerugian bagi negara. 3. Fungsi Rekomendatif : yaitu memberikan pertimbangan kepada pemerintah tentang pengurusan keuangan negara.