PPKn

Pertanyaan

tabel 6.2 isi undang undang nomor 23 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan undang undang nomor 2 tahun 2015 tentang pemerintahan daerah

1 Jawaban

  • Pendahuluan :

    UU No.2 Tahun 2015 adalah undang-undang yang digunakan untuk mengubah dan menambahkan penjelasan mengenai pemerintahan daerah.

    Cakupan UU No. 2 Tahun 2015

    • Pengertian Otonomi Daerah

    Menurut UU No. 2 Tahun 2015, Otonomi daerah diartikan secara lebih singkat sebagai hak, wewenang, dan kewajiban pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri daerah otonomnya sesuai Undang-Undang.

    • Pengertian Daerah Otonom

    Daerah otonom diartikan sebagai daerah dalam suatu negara yang memiliki kebebasan dari pemerintah di luar daerah tersebut, terkecuali dari pemerintah pusat sebagai pengawas.

    • Pengertian Desetralisasi

    Inti dari "Desentralisasi" yang disebut dalam pasal ini adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada daerah untuk mengurusi daerah otonomnya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desentralisasi ini juga harus menampung aspirasi rakyat di daerah tersebut.

    • Pengertian Dekonsentrasi

    Dekonsentrasi adalah sebuah kegiatan penyerahan berbagai urusan pemerintahan pusat ke lembaga lainnya agar tidak terjadi pemusatan (konsentrasi) kekuasaan.

    • Tugas Pembantuan

    Nah, di dalam pasal ini juga dijelaskan mengenai tugas pembantuan. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah yang cakupannya lebih luas ke pemerintah yang cakupannya lebih kecil. Contoh : tugas pembantuan dari pusat kepada daerah, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten atau kota atau desa.

    • Urusan Pemerintahan Pusat
    • Urusan Pemerintahan Daerah
    • Pemerintahan Daerah

    Pemerintahan Daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dengan dibantu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya sebagai dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

    • Pemilihan Kepala Daerah

    Pemilihan kepala daerah (Pilkada atau Pemilukada) dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat sebagai pemilih sesuai dengan asas pemilu LUBER JURDIL.

    Pelajari Lebih Lanjut : "Asas Pemilu LUBER JURDIL" https://brainly.co.id/tugas/13406636

    • Keuangan Daerah

    Keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan bidang keuangan termasuk kekayaan lain yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut dalam proses penyusunan APBD.

    • Peraturan Daerah

    Perda merupakan pelaksana peraturan perundang-undangan yang lebih rinci di setiap daerah. Perda dibentuk dari saluran aspirasi masyarakat daerah. Fungsi perda :

    1. Perda sebagai instrumen kebijakan dalam melaksanakan otonomi daerah yang luas dan bertanggungjawab.
    2. Sebagai alat transformasi perubahan daerah.
    3. Harmonisator berbagai kepentingan.
    • Wewenang DPRD

    DPRD adalah istilah bagi DPR di setiap pemerintah daerah. Hal ini berarti DPRD memiliki kewenangan, diantaranya yaitu :

    1. Membentuk peraturan daerah (perda) bersama kepala daerah (bupati/walikota/gubernur).
    2. Membahas bersama kepala daeraj dan menyetujui RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) untuk menjadi APBD.
    3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah atau peraturan perundang-undangan lain.
    4. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah.
    5. Memilih wakil kepala daerah jika ada kekosongan jabatan.

    Detail Soal :

    Kelas : IX

    Mata Pelajaran : PPKN

    Materi : Bab 2 - Otonomi Daerah

    Kata Kunci : Pemerintahan Daerah; Pembahasan Singkat UU No.2 Tahun 2015

    Kode Kategorisasi : 9.9.2

    Pelajari Lebih Lanjut :

    • Urusan pemerintahan pusat https://brainly.co.id/tugas/4607475
    • Pengertian Pemerintahan https://brainly.co.id/tugas/29061

    #OptiTimCompetition

Pertanyaan Lainnya