Ita Rianti adlh karyawati pda perusahaan PT.Onix Komunika dgn status menikah dan mempunyai tiga anak.Suami Sita merupakan pegawai negeri sipil di Kementrian kom
IPS
IvanNovianto
Pertanyaan
Ita Rianti adlh karyawati pda perusahaan PT.Onix Komunika dgn status menikah dan mempunyai tiga anak.Suami Sita merupakan pegawai negeri sipil di Kementrian komunikasi&informatika.Sita menerima gaji Rp. 6.000.000 per bulan.PT.Onix Komunika mengikuti program pensiun dan BPJS Kesehatan.Perusahaan membayarkan iuran pensiun dari BPJS sebesar 1% dari perhitungan gaji,yakni sebesar Rp.30.000 per bulan.Di samping itu perusahaan membayarkan iuran Jaminan Hari Tua (JHT) karyawannya stiap bulan sbesar 3,70% dari gaji.Premi Jaminan Kecelakaan Kerja(JKK)&Jaminan Kematian (JK)di bayar oleh pemberi kerja dgn jumlah masing-masing sbesar 1,00% & 0,30% dari gaji.Pda bulan Juli 2016 di smping menerima pembayaran gaji,sita juga menerima uang lembur (overtime) sebesar Rp 2.000.000.Berapakah PPh yg harus di bayarkan stiap bulannya?.Tolong di bantu,Mksh
1 Jawaban
-
1. Jawaban Yosuaudric
Gaji Pokok = 6.000.000
Tunjangan lainnya = 2.000.000
JKK. 0,24% = 14.400
JK 0,3% = 18.000
Penghasilan bruto = 8.032.400
Pengurangan :
1. Biaya jabatan : 5%×8.032.400 = 401.620
2. Iuran JHT, 2% dari gaji pokok = 120.000
3. Jaminan Pensiun,1%dari gaji pokok = 60.000
Penghasilan neto sebulan = 7.450.780
Penghasilan neto setahun = 12×7.450.780 = 89.409.360
Penghasilan Tidak Kena Pajak(PTKP) = 54.000.000
penghasilan kena pajak setahun = 35.409.360
Pembulatan kebawah = 35.409.000
PPh Terutang
5%×50.000.000 = 1.770.450
PPh pasal 21 bulan Juli = 1.770.450:12 = Rp 147.538