IPS

Pertanyaan

Ita Rianti adlh karyawati pda perusahaan PT.Onix Komunika dgn status menikah dan mempunyai tiga anak.Suami Sita merupakan pegawai negeri sipil di Kementrian komunikasi&informatika.Sita menerima gaji Rp. 6.000.000 per bulan.PT.Onix Komunika mengikuti program pensiun dan BPJS Kesehatan.Perusahaan membayarkan iuran pensiun dari BPJS sebesar 1% dari perhitungan gaji,yakni sebesar Rp.30.000 per bulan.Di samping itu perusahaan membayarkan iuran Jaminan Hari Tua (JHT) karyawannya stiap bulan sbesar 3,70% dari gaji.Premi Jaminan Kecelakaan Kerja(JKK)&Jaminan Kematian (JK)di bayar oleh pemberi kerja dgn jumlah masing-masing sbesar 1,00% & 0,30% dari gaji.Pda bulan Juli 2016 di smping menerima pembayaran gaji,sita juga menerima uang lembur (overtime) sebesar Rp 2.000.000.Berapakah PPh yg harus di bayarkan stiap bulannya?.Tolong di bantu,Mksh

1 Jawaban

  • Gaji Pokok = 6.000.000
    Tunjangan lainnya = 2.000.000
    JKK. 0,24% = 14.400
    JK 0,3% = 18.000

    Penghasilan bruto = 8.032.400
    Pengurangan :
    1. Biaya jabatan : 5%×8.032.400 = 401.620
    2. Iuran JHT, 2% dari gaji pokok = 120.000
    3. Jaminan Pensiun,1%dari gaji pokok = 60.000

    Penghasilan neto sebulan = 7.450.780
    Penghasilan neto setahun = 12×7.450.780 = 89.409.360

    Penghasilan Tidak Kena Pajak(PTKP) = 54.000.000
    penghasilan kena pajak setahun = 35.409.360
    Pembulatan kebawah = 35.409.000

    PPh Terutang
    5%×50.000.000 = 1.770.450

    PPh pasal 21 bulan Juli = 1.770.450:12 = Rp 147.538

Pertanyaan Lainnya