B. Indonesia

Pertanyaan

perbedaan hukum ekonomi, hukum bisnis dan hukum dagang

1 Jawaban

  • ✎ Jawaban Pendek

     

    Baik itu Hukum Ekonomi (Economic Law) dan Hukum Bisnis (Bussiness Law) serta Hukum Dagang (Trade Law) adalah kaidah- kaidah atau ketentuan hukum yang berkaitan dengan dunia ekonomi.

     

    Hanya saja, jika ditelaah lebih lanjut maka ketiganya memiliki perbedaan terutama soal cakupan. 

    ❖  Hukum Ekonomi cakupannya sangat luas karena meliputi semua hal yang berkaitan dengan ekonomi. Dengan demikian Hukum Ekonomi juga melingkupi Hukum Bisnis dan juga Hukum Dagang. 

    ❖ Hukum Bisnis mencakup segala hal yang berkaitan dengan bisnis utamanya bentuk bentuk yang modern terasuk didalamnya peragangan atau jual beli. Karena itu hukum bisnis mencakup hukum dagang.

     Hukum dagang hanya mencakup persoalan dagang saja. Sehingga dari ketiganya maka Hukum Dagang lah yang memiliki cakupan paling sempit.

     

    ✎ Jawaban Panjang

     

    Hukum Ekonomi


    Hukum ekonomi memiliki cakupan yang terbilang sangat luas. Kajiannya meliputi semua peraturan dan pemikiran hukum yang berkaitan dengan ekonomi baik itu yang sifatnya publik maupun privat, mulai dari perencanaan, penataan, perlindungan, pembangunan hingga kepentingan ekonomi dari masyarakat termasuk aspek aspek bisnisnya. 


    Oleh sebab itu, Hukum Ekonomi bisa dikatakan sebagai induk yang menaungi berbagai segi hukum dari kegiatan ekonomi termasuk di dalamnya hukum dagang juga hukum bisnis.

     

    Hukum Bisnis


    Hukum Bisnis adakah kaidah hukum yang di dalamnya mengatur segala macam tata pelaksanaan kegiatan dagang, kegiatan industri dan atau keuangan yang berhubungan dengan pertukaran barang atau produksi. Hukum bisnis berkaitan dengan tata dagang yang lebih modern dengan sifat open transaction baik itu yang menyangkut pertukarang barang atau pun jasa.


    Adapun contoh cakupan hukum bisnis antara lain Jual Beli, Pasar Modal, Likuidasi dan Kepailitan, Investasi Modal, Hak Kekayaan Intelektual, Anti-Monopoli, Asuransi, Merger dan Akuisasi, Perkereditan, Surat Berharga dan masih banyak lagi lainnya.

     

    Hukum Dagang


    Merupakan kaidah hukum ekonomi yang cakupannya tradisional dan sempit karena hanya meliputi persoalan dagang atau jual beli saja. Hukum dagang tidak melingkupi apa apa yang ada di luar dunia usaha atau bisnis dalam lintas perdagangan. 


    Oleh sebab itu banyak ahli yang berpendapat bahwa Hukum Bisnis adalah hukum dagang yang diperluas karena ia tak hanya mencakup persoalan jual beli tetapi hal lain seperti dijelaskan di atas. 

Pertanyaan Lainnya