Tabel 6.2 Isi UU No.23 th 2014 sebagaimana diubah dengan UU No.2 th 2015 tentang Pemerintahan Daerah No. Isi. Uraian 1. Arti otonomi daerah 2. Arti daerah otono
PPKn
Viana011
Pertanyaan
Tabel 6.2 Isi UU No.23 th 2014 sebagaimana diubah dengan UU No.2 th 2015 tentang Pemerintahan Daerah
No. Isi. Uraian
1. Arti otonomi daerah
2. Arti daerah otonom
3. Arti desentralisasi
4. Arti dekonsentrasi
5. Arti tugas pembantuan
6. Urusan pemerintahan pusat
7. Urusan pemerintahan daerah
8. Pemerintahan daerah
9. Pemilihan kepala daerah
10. Keuangan daerah
11. Peraturan daerah
12. Wewenang DPRD
No. Isi. Uraian
1. Arti otonomi daerah
2. Arti daerah otonom
3. Arti desentralisasi
4. Arti dekonsentrasi
5. Arti tugas pembantuan
6. Urusan pemerintahan pusat
7. Urusan pemerintahan daerah
8. Pemerintahan daerah
9. Pemilihan kepala daerah
10. Keuangan daerah
11. Peraturan daerah
12. Wewenang DPRD
1 Jawaban
-
1. Jawaban anisanur24
a.Otonomi Daerah
Otonomi Daerah artinya adalah “hak, wewenang, dan kewajiban” daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan masyarakat setempat, sesuai dengan peraturan perundang undangan.
b.Daerah Otonom
Daerah Otonom artinya adalah “kesatuan masyarakat hukum” yang mempunyai batas-batas wilayah, yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri, bedasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)
c. desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada aparat pemerintah pusat yang ada di daerah untuk melaksanakan tugas pemerintah pusat di daerah. dengan kata lain, dekonsentrasi adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.
e. Tugas pembantuan merupakan penyertaan tugas-tugas atau program-program Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Tingkat I yang diberikan untuk turut dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, dimana pelaksanaannya dapat tercermin dari adanya konstribusi Pusat atau Propinsi dalam hal pembiayaan pembangunan, maka besarnya konstribusi tersebut dapat digunakan untuk mengukur besarnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat sentralistik