ketentuan bahwa Indonesia menganut pemerintahan konstitusional ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 2 dan pasal 4 ayat 1 sebutkan bunyi pasal tersebut
PPKn
jcmarsell
Pertanyaan
ketentuan bahwa Indonesia menganut pemerintahan konstitusional ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 2 dan pasal 4 ayat 1 sebutkan bunyi pasal tersebut
2 Jawaban
-
1. Jawaban TurnipRatu545
pasal 1 ayat 2 : kedaulatan adalah di tangan rakyat .dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR
pasal 4 ayat 1:presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD,dalam melakukan kewajibannya presiden dibantu oleh wakil presiden -
2. Jawaban ferdian58
pasal 1 ayat 2: kedaulatan berada di tangan rakyat dan diatur dalam UUD
pasal 4 ayat 1: presiden republik indonesia memegang kekuasaan pamerintahan menurut UUD