PPKn

Pertanyaan

Apakah arti kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum

1 Jawaban

  • Hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dg lisan ( pidato, dialog, dan diskusi ), tulisan ( petisi, gambar, poster, dll ), dsb di hadapan orang banyak atau orang lain termasuk juga ditempat yg dapat didatangi dan atau dilihat
    setiap orang.

Pertanyaan Lainnya