IPS

Pertanyaan

pemungutan pajak harus dilakukan dengan tegas dan jelas dan sesuai kepastian hukum,merupakan prinsip pengukuran pajak yaitu

1 Jawaban

  •   Akuntansi pajak penghasilan seperti diatur dalam PSAK 46 menggunakan dasar akrual, yang mengharuskan untuk diakuinya pajak penghasilan yang kurang dibayar atau terutang dan pajak yang lebih bayar dalam tahun berjalan.  Secara garis besar prinsip dasar akuntansi pajak penghasilan adalah sebagai berikut :  1) Pajak penghasilan tahun berjalan yang kurang bayar atau terutang diakui sebagai Kewajiban Pajak Kini (Hutang Pajak) sedangkan yang lebih dibayar disebut Aktiva Pajak Kini (Piutang Pajak)  2) Konsekuensi pajak peiode mendatang yang dapat didistribusikan dengan perbedaan temporer kena pajak diakui sebagai Kewajiban Pajak Tangguhan, sedangkan efek perbedaan temporer yang boleh dikurangkan dan sisa kerugin yang belum dikompensasikan diakui sebagai Aktiva Pajak Tangguhan.  3) Pengukuran kewajiban dan aktiva pajak didasarkan pada peraturan pajak yang berlaku  4) Penilaian kembali Aktiva Pajak Tangguhan harus dilakukan pada setiap tanggal neraca, terkait dengan kemungkinan dapat atau tidaknya pemulihan aktiva pajak direalisasikan dalam periode mendatang  Perbedaan temporer yang mengakibatkan harus diakuinya aktiva dan atau kewajiban pajak tangguhan terjadi atau timbul apabila :  1) Adanya penghasilan dan/atau beban yang harus diakui untuk penghitungan laba fiskal dan untuk penghitungan laba akuntansinya dalam periode yang berbeda  2) Bagian dari biaya perolehan dalam suatu penggabungan usaha, yang secara substansi merupakan suatu akuisisi, dialokasi kepada aktiva atau kewajiban tertentu berdasar nilai wajarnya dan penyesuaian atau perlakuan akuntansi demikian tidak diperkenankan oleh peraturan perpajakan.  3) Goodwill atau goodwill negatif yang timbul dalam konsolidasi  4) Perbedaan nilai tercatat dengan dasar pengenaan pajak dari suatu aktiva atau kewajiban pada saat pengakuan awalnya.  Perbedaan sementara timbul sebagai konsekwensi logis dari adanya perbedaan standard atau ketentuan yang berkaitan dengan pengakuan dan pengukuran atau penilaian elemen elemen laporan keuangan yang berlaku dalam disiplin akuntansi perpajakan dengan standard atau ketentuan yang berlaku dalam disiplin akuntansi keuangan.

Pertanyaan Lainnya