PPKn

Pertanyaan

jelaskan mengenai prosedur penyelesaian sengketa melalui proses arbitase

1 Jawaban

  • Penyelesaian sengketa melalui proses arbitrase dimulai dengan dengan pengajuan permohononan arbitrase beserta permohonan penunjukkan arbitrer yang akan dipilih oleh pemohon untuk menangani sengketa di arbitrase sehingga bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon untuk mendukung permohonannya. Selanjutnya adalah jawaban terhadap permohonan arbitrase.

    Proses selanjutnya adalah sidang. Sebelum sidang dimulai, para pihak sudah mengetahui posisi dan sikap masing-masing pihak sebagaimana tertuang dalam permohonan arbitrase dan jawaban terhadap permohononan arbitrase. Adapun para pihak ini sudah menyerahkan daftar bukti sehingga pada saat sidang pemeriksaan arbitrase, para pihak ini mendapatkan keleluasaan dalam menyampaikan argumennya secara verbal disertai bukti tambahan.

    Adapun putusan akhir dalam sidang ditetapkan Majelis dalam waktu paling lambat 30 hari setelah ditutupnya sidang.

Pertanyaan Lainnya